Berapa Jam Mahasiswa Asing Boleh Kerja Paruh Waktu di Korea? Izin Kerja Paruh Waktu D-2·D-4 dan Pekerjaan Terlarang
Mahasiswa asing harus mendapat izin kerja paruh waktu (시간제 취업, izin kegiatan di luar status izin tinggal: 체류자격 외 활동) dari imigrasi sebelum bekerja paruh waktu. Mahasiswa S1 yang memenuhi syarat bahasa Korea (tahun 1–2: TOPIK 3, tahun 3–4: TOPIK 4) boleh bekerja hingga 25 jam pada hari kerja, dan mahasiswa S2·S3 dengan TOPIK 4 hingga 30 jam. Mahasiswa program gelar yang memenuhi syarat tidak dibatasi jamnya pada akhir pekan, hari libur nasional, dan libur semester. Peserta kursus bahasa (D-4) baru bisa mengajukan setelah 6 bulan sejak masuk Korea atau perubahan status. Bekerja tanpa izin dapat dihukum penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 30 juta KRW, serta dideportasi.
Jam kerja hari kerja untuk program gelar (D-2)
| Program (syarat bahasa Korea) | Jam yang diizinkan pada hari kerja |
|---|---|
| Diploma·S1 tahun 1–2 (TOPIK 3) | Tidak memenuhi 10 jam · Memenuhi 25 jam · Bonus 30 jam |
| S1 tahun 3–4 (TOPIK 4) | Tidak memenuhi 10 jam · Memenuhi 25 jam · Bonus 30 jam |
| S2·S3 (TOPIK 4) | Tidak memenuhi 15 jam · Memenuhi 30 jam · Bonus 35 jam |
Selain TOPIK, syarat bahasa Korea juga bisa dipenuhi lewat KIIP (Program Integrasi Sosial: setara TOPIK 3 = lulus tahap 3 atau skor tes awal 61 ke atas, setara TOPIK 4 = lulus tahap 4 atau skor 81 ke atas) atau King Sejong Institute (lulus Menengah 1·Menengah 2 atau lebih tinggi).
Bonus: jika memenuhi syarat bahasa Korea DAN salah satu dari berikut — kuliah di kampus bersertifikasi IEQAS, nilai semester lalu sangat baik, atau bahasa Korea sangat baik (misalnya TOPIK 5 ke atas) — Anda mendapat tambahan 5 jam pada hari kerja.
Mahasiswa program gelar yang memenuhi syarat bahasa Korea tidak dibatasi jamnya pada akhir pekan dan hari libur nasional selama semester maupun saat libur semester. Tabel ini adalah standar Kementerian Kehakiman yang berlaku sejak Juli 2023.
Peserta kursus bahasa (D-4) dan kasus lain
- Peserta kursus bahasa (D-4-1, D-4-7) dan mahasiswa kunjungan (D-2-8) baru memenuhi syarat setelah 6 bulan sejak tanggal perubahan status (bagi pemegang visa: tanggal masuk Korea).
- Aturan tanpa batas jam pada akhir pekan dan libur tidak berlaku bagi peserta kursus bahasa. Tanyakan jam yang diizinkan kepada petugas mahasiswa asing di kampus atau 1345.
- Mahasiswa yang sudah menyelesaikan kuliah S2·S3 dan hanya menyiapkan tesis/disertasi boleh bekerja hingga 30 jam per minggu, dan aturan tanpa batas pada akhir pekan dan libur tidak berlaku.
Pekerjaan yang tidak boleh dilakukan
- Pekerjaan bentuk khusus (특수형태근로 — bekerja seperti pekerja lepas yang dibayar per tugas, bukan sebagai karyawan), seperti kurir paket, pengemudi ojek antar makanan, sopir pengganti, agen asuransi, guru les kunjungan, dan penjual dari pintu ke pintu
- Pekerjaan melalui penyaluran tenaga kerja (outsourcing), pemborongan, atau perantara, serta bekerja di tempat yang jauh dari kampus (원거리 근무)
- Bidang kerja non-profesional (E-9) seperti manufaktur dan konstruksi — namun manufaktur boleh jika bahasa Korea level 4 ke atas
- Kegiatan bidang profesional (E-1~E-7) seperti mengajar percakapan bahasa asing untuk pelajar di bawah umur, serta pekerjaan yang melanggar kesusilaan seperti hiburan malam
Cara mendapat izin
- Minta konfirmasi kerja paruh waktu dari petugas mahasiswa asing di kampus (mereka memeriksa kehadiran, nilai, dan kemajuan studi).
- Ajukan secara online di HiKorea (hikorea.go.kr) atau datang ke kantor imigrasi setempat. Tidak ada biaya, dan proses paling lama 14 hari (biasanya dalam 3 hari).
- Mulailah bekerja setelah izin keluar. Jika tempat kerja berganti, Anda harus mengajukan izin lagi.
- Mahasiswa asing juga berhak atas upah minimum (10,320 KRW per jam pada tahun 2026) dan tunjangan libur mingguan yang sama.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa jam per minggu mahasiswa asing boleh kerja paruh waktu?
Mahasiswa S1 yang memenuhi syarat bahasa Korea boleh 25 jam pada hari kerja (bonus 30 jam), S2·S3 30 jam (bonus 35 jam). Jika tidak memenuhi syarat, S1 10 jam dan S2·S3 15 jam. Jika memenuhi syarat, tidak ada batas jam pada akhir pekan dan libur.
Apakah peserta kursus bahasa (D-4) boleh kerja paruh waktu?
Setelah 6 bulan sejak masuk Korea atau perubahan status, Anda bisa mengajukan izin kerja paruh waktu. Aturan tanpa batas jam pada akhir pekan dan libur tidak berlaku.
Bolehkah saya kerja paruh waktu sebagai pengantar makanan?
Tidak boleh. Pekerjaan bentuk khusus seperti pengemudi antar makanan, kurir paket, dan sopir pengganti adalah bidang yang dilarang untuk kerja paruh waktu mahasiswa asing.
Apa yang terjadi jika bekerja tanpa izin?
Sebagai pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, Anda bisa dihukum penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 30 juta KRW, dan dapat diminta keluar dari Korea atau dideportasi.
Artikel ini adalah informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, konsultasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (1350) atau pengacara.
Sumber
Panduan lainnya
- Berapa Upah Minimum Korea 2026 dan Tunjangan Libur Mingguan — Apakah Pekerja Asing Dapat Sama?
- Cara Menghitung Pesangon di Korea — Apakah Orang Asing dan Pekerja Paruh Waktu Dapat Setelah 1 Tahun?
- Gaji Tidak Dibayar di Korea? Cara Melaporkan Upah Tidak Dibayar (Orang Asing Bisa)
- Klausul Berbahaya di Kontrak Kerja dan Kontrak Sewa Korea — Apa yang Harus Dicek Sebelum Tanda Tangan
- Cara Orang Asing Melindungi Uang Jaminan Sewa Jeonse dan Sewa Bulanan di Korea — Lapor Alamat, Cap Tanggal Pasti, Register Properti, Asuransi Jaminan
- Asuransi Kesehatan untuk Orang Asing di Korea dan Berobat ke Rumah Sakit — Wajib Ikut Setelah 6 Bulan, Iuran, Cara Mencari UGD
- Daftar Lengkap Nomor Layanan Bantuan untuk Orang Asing di Korea — 1345, 1350, 1577-0071, 1577-1366, 112, 119