ToKoreaMulai

Berapa Jam Mahasiswa Asing Boleh Kerja Paruh Waktu di Korea? Izin Kerja Paruh Waktu D-2·D-4 dan Pekerjaan Terlarang

Mahasiswa asing harus mendapat izin kerja paruh waktu (시간제 취업, izin kegiatan di luar status izin tinggal: 체류자격 외 활동) dari imigrasi sebelum bekerja paruh waktu. Mahasiswa S1 yang memenuhi syarat bahasa Korea (tahun 1–2: TOPIK 3, tahun 3–4: TOPIK 4) boleh bekerja hingga 25 jam pada hari kerja, dan mahasiswa S2·S3 dengan TOPIK 4 hingga 30 jam. Mahasiswa program gelar yang memenuhi syarat tidak dibatasi jamnya pada akhir pekan, hari libur nasional, dan libur semester. Peserta kursus bahasa (D-4) baru bisa mengajukan setelah 6 bulan sejak masuk Korea atau perubahan status. Bekerja tanpa izin dapat dihukum penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 30 juta KRW, serta dideportasi.

Jam kerja hari kerja untuk program gelar (D-2)

Program (syarat bahasa Korea)Jam yang diizinkan pada hari kerja
Diploma·S1 tahun 1–2 (TOPIK 3)Tidak memenuhi 10 jam · Memenuhi 25 jam · Bonus 30 jam
S1 tahun 3–4 (TOPIK 4)Tidak memenuhi 10 jam · Memenuhi 25 jam · Bonus 30 jam
S2·S3 (TOPIK 4)Tidak memenuhi 15 jam · Memenuhi 30 jam · Bonus 35 jam

Selain TOPIK, syarat bahasa Korea juga bisa dipenuhi lewat KIIP (Program Integrasi Sosial: setara TOPIK 3 = lulus tahap 3 atau skor tes awal 61 ke atas, setara TOPIK 4 = lulus tahap 4 atau skor 81 ke atas) atau King Sejong Institute (lulus Menengah 1·Menengah 2 atau lebih tinggi).

Bonus: jika memenuhi syarat bahasa Korea DAN salah satu dari berikut — kuliah di kampus bersertifikasi IEQAS, nilai semester lalu sangat baik, atau bahasa Korea sangat baik (misalnya TOPIK 5 ke atas) — Anda mendapat tambahan 5 jam pada hari kerja.

Mahasiswa program gelar yang memenuhi syarat bahasa Korea tidak dibatasi jamnya pada akhir pekan dan hari libur nasional selama semester maupun saat libur semester. Tabel ini adalah standar Kementerian Kehakiman yang berlaku sejak Juli 2023.

Peserta kursus bahasa (D-4) dan kasus lain

Pekerjaan yang tidak boleh dilakukan

Cara mendapat izin

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa jam per minggu mahasiswa asing boleh kerja paruh waktu?

Mahasiswa S1 yang memenuhi syarat bahasa Korea boleh 25 jam pada hari kerja (bonus 30 jam), S2·S3 30 jam (bonus 35 jam). Jika tidak memenuhi syarat, S1 10 jam dan S2·S3 15 jam. Jika memenuhi syarat, tidak ada batas jam pada akhir pekan dan libur.

Apakah peserta kursus bahasa (D-4) boleh kerja paruh waktu?

Setelah 6 bulan sejak masuk Korea atau perubahan status, Anda bisa mengajukan izin kerja paruh waktu. Aturan tanpa batas jam pada akhir pekan dan libur tidak berlaku.

Bolehkah saya kerja paruh waktu sebagai pengantar makanan?

Tidak boleh. Pekerjaan bentuk khusus seperti pengemudi antar makanan, kurir paket, dan sopir pengganti adalah bidang yang dilarang untuk kerja paruh waktu mahasiswa asing.

Apa yang terjadi jika bekerja tanpa izin?

Sebagai pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, Anda bisa dihukum penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 30 juta KRW, dan dapat diminta keluar dari Korea atau dideportasi.

Artikel ini adalah informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, konsultasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (1350) atau pengacara.

Sumber

Panduan lainnya