Cara Menghitung Pesangon di Korea — Apakah Orang Asing dan Pekerja Paruh Waktu Dapat Setelah 1 Tahun?
Jika Anda bekerja terus-menerus di satu tempat kerja selama 1 tahun atau lebih dengan rata-rata 15 jam atau lebih per minggu, Anda berhak atas pesangon (퇴직금). Besarnya 30 hari upah rata-rata untuk setiap tahun kerja, dan wajib dibayar dalam 14 hari setelah Anda berhenti. Ini berlaku sama bagi orang asing, pekerja paruh waktu, dan tempat kerja dengan kurang dari 5 karyawan.
Syarat untuk mendapatkannya
- Masa kerja terus-menerus di tempat kerja yang sama 1 tahun atau lebih
- Rata-rata jam kerja yang disepakati 15 jam atau lebih per minggu dalam 4 minggu
- Tanpa memandang kewarganegaraan, status izin tinggal, atau ukuran tempat kerja (termasuk kurang dari 5 karyawan)
Cara menghitung
Pesangon = upah rata-rata harian × 30 hari × (jumlah hari kerja ÷ 365).
Upah rata-rata harian adalah total upah yang diterima selama 3 bulan sebelum berhenti, dibagi jumlah hari dalam 3 bulan tersebut. Upah lembur dan kerja malam serta bonus rutin ikut dihitung.
Contoh: jika Anda bekerja 2 tahun dengan gaji bulanan upah minimum 2026 (2,156,880 KRW), pesangon Anda sekitar 4,313,760 KRW.
Asuransi jaminan kepulangan untuk pekerja EPS (E-9, H-2)
Untuk pekerja E-9 dan H-2, pesangon disiapkan melalui asuransi jaminan kepulangan (출국만기보험) yang dibayar pemberi kerja setiap bulan. Klaim asuransi diajukan saat Anda meninggalkan Korea dan uangnya diterima setelah keberangkatan.
Jika uang asuransi lebih kecil dari pesangon menurut hukum, pemberi kerja wajib membayar selisihnya secara langsung.
Jika Anda tidak menerima pesangon
- Pesangon wajib dibayar dalam 14 hari setelah Anda berhenti (dapat diperpanjang jika kedua pihak sepakat).
- Klausul yang menyatakan pesangon sudah dibagi ke dalam gaji bulanan pada prinsipnya tidak sah, sehingga Anda tetap dapat menuntut pesangon.
- Konsultasikan ke Kementerian Ketenagakerjaan di 1350 atau ajukan pengaduan ke Kantor Tenaga Kerja (노동청). Batas waktu penuntutan adalah 3 tahun setelah berhenti.
Pertanyaan yang sering diajukan
Jika saya hanya bekerja 11 bulan, apakah tidak ada pesangon?
Benar. Jika masa kerja terus-menerus kurang dari 1 tahun, pesangon menurut hukum tidak timbul. Hak itu timbul setelah melewati 1 tahun.
Apakah pekerja paruh waktu juga mendapat pesangon?
Ya, pekerja paruh waktu juga mendapatkannya jika bekerja 1 tahun atau lebih dengan rata-rata 15 jam atau lebih per minggu.
Saya menandatangani kontrak yang menyatakan saya melepaskan pesangon.
Perjanjian untuk melepaskan pesangon di muka selama masih bekerja tidak berlaku secara hukum. Anda dapat menuntutnya setelah berhenti.
Artikel ini adalah informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, konsultasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (1350) atau pengacara.
Sumber
Panduan lainnya
- Berapa Upah Minimum Korea 2026 dan Tunjangan Libur Mingguan — Apakah Pekerja Asing Dapat Sama?
- Gaji Tidak Dibayar di Korea? Cara Melaporkan Upah Tidak Dibayar (Orang Asing Bisa)
- Klausul Berbahaya di Kontrak Kerja dan Kontrak Sewa Korea — Apa yang Harus Dicek Sebelum Tanda Tangan
- Cara Orang Asing Melindungi Uang Jaminan Sewa Jeonse dan Sewa Bulanan di Korea — Lapor Alamat, Cap Tanggal Pasti, Register Properti, Asuransi Jaminan
- Asuransi Kesehatan untuk Orang Asing di Korea dan Berobat ke Rumah Sakit — Wajib Ikut Setelah 6 Bulan, Iuran, Cara Mencari UGD
- Daftar Lengkap Nomor Layanan Bantuan untuk Orang Asing di Korea — 1345, 1350, 1577-0071, 1577-1366, 112, 119
- Berapa Jam Mahasiswa Asing Boleh Kerja Paruh Waktu di Korea? Izin Kerja Paruh Waktu D-2·D-4 dan Pekerjaan Terlarang