ToKoreaMulai

Berapa Upah Minimum Korea 2026 dan Tunjangan Libur Mingguan — Apakah Pekerja Asing Dapat Sama?

Upah minimum Korea tahun 2026 adalah 10,320 KRW per jam. Jika Anda bekerja 40 jam seminggu, gaji bulanan minimum adalah 2,156,880 KRW (209 jam), termasuk tunjangan libur mingguan (주휴수당), yaitu upah satu hari tambahan per minggu. Ini berlaku sama bagi pekerja asing, pekerja paruh waktu, dan mahasiswa asing yang bekerja paruh waktu, tanpa memandang kewarganegaraan atau status izin tinggal.

Upah minimum 2026 sekilas

DasarJumlah
Per jam10,320 KRW
Per hari (8 jam)82,560 KRW
Per bulan (40 jam seminggu, 209 jam termasuk libur mingguan)2,156,880 KRW
Per jam tahun 2027 (mulai 1 Januari)10,700 KRW
Per bulan tahun 2027 (209 jam)2,236,300 KRW

Upah minimum berubah setiap tahun. Jumlahnya diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan berlaku mulai 1 Januari. Upah minimum tahun 2027 sudah diumumkan, yaitu 10,700 KRW per jam.

Siapa yang mendapat tunjangan libur mingguan, dan berapa?

Jika jam kerja yang disepakati dalam seminggu 15 jam atau lebih dan Anda masuk pada semua hari kerja yang ditentukan minggu itu, Anda mendapat tambahan upah satu hari (tunjangan libur mingguan). Ini berlaku tanpa memandang ukuran tempat kerja.

Jam libur mingguan = (jam kerja per minggu ÷ 40) × 8 jam. Misalnya, jika bekerja 20 jam seminggu, Anda mendapat 4 jam libur mingguan, yaitu tambahan 41,280 KRW per minggu berdasarkan upah minimum.

Surat pernyataan atau klausul kontrak bahwa Anda tidak akan menerima tunjangan libur mingguan tidak berlaku secara hukum.

Kapan boleh dibayar di bawah upah minimum

Upah lembur, kerja malam, dan kerja hari libur

Di tempat kerja dengan 5 karyawan tetap atau lebih, Anda mendapat tambahan 50% dari upah normal untuk lembur di atas 8 jam sehari atau 40 jam seminggu, kerja malam pukul 22.00–06.00, dan kerja hari libur (100% untuk kerja hari libur di atas 8 jam). Tempat kerja dengan kurang dari 5 karyawan tidak wajib membayar tambahan ini, tetapi upah minimum dan tunjangan libur mingguan tetap berlaku sama.

Jika Anda tidak dibayar sesuai upah minimum

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pekerja asing (E-9) juga mendapat upah minimum?

Ya. Undang-Undang Upah Minimum berlaku bagi semua pekerja tanpa memandang kewarganegaraan. Anda harus dibayar paling sedikit 10,320 KRW per jam pada tahun 2026.

Apakah mahasiswa asing yang kerja paruh waktu mendapat tunjangan libur mingguan?

Ya, jika bekerja 15 jam atau lebih seminggu dan masuk pada semua hari kerja yang ditentukan. Terlepas dari ada atau tidaknya izin kerja paruh waktu, Anda berhak atas upah sesuai hukum untuk pekerjaan yang telah dilakukan.

Bagaimana cara mengecek jika saya dibayar bulanan atau harian?

Gaji bulanan atau harian yang dibagi dengan jam kerja juga harus sama dengan atau lebih dari upah minimum per jam. Untuk gaji bulanan dengan 40 jam seminggu, jumlahnya harus paling sedikit 2,156,880 KRW.

Artikel ini adalah informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, konsultasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (1350) atau pengacara.

Sumber

Panduan lainnya