Gaji Tidak Dibayar di Korea? Cara Melaporkan Upah Tidak Dibayar (Orang Asing Bisa)
Jika gaji Anda tidak dibayar, hubungi layanan Kementerian Ketenagakerjaan 1350 dan ajukan pengaduan upah tidak dibayar ke Kantor Tenaga Kerja daerah (노동청) yang berwenang. Pengaduan gratis dan juga dapat diajukan secara online (Portal Ketenagakerjaan), dan orang asing dapat melapor dengan cara yang sama persis seperti warga Korea. Batas waktu menuntut upah adalah 3 tahun.
Langkah melapor
- Hitung jumlah yang seharusnya Anda terima (upah, tunjangan libur mingguan (주휴수당), upah lembur, pesangon (퇴직금)).
- Kumpulkan bukti: kontrak kerja, catatan dan foto jam masuk/pulang, slip gaji, riwayat transfer di rekening, dan pesan dengan pemberi kerja.
- Konsultasikan ke 1350 (Kementerian Ketenagakerjaan). Pekerja EPS dapat berkonsultasi dalam berbagai bahasa di Pusat Konseling Pekerja Asing 1577-0071.
- Ajukan pengaduan melalui Portal Ketenagakerjaan (labor.moel.go.kr) atau ke Kantor Tenaga Kerja yang berwenang atas tempat kerja Anda.
- Pengawas ketenagakerjaan memeriksa kedua pihak dan memerintahkan pembayaran. Jika tidak terselesaikan, Anda dapat meminta surat keterangan upah tertunggak dan melanjutkan proses perdata melalui Korea Legal Aid Corporation (Lembaga Bantuan Hukum Korea).
Ketentuan hukum yang perlu diketahui
- Upah wajib dibayar paling sedikit sebulan sekali, pada tanggal yang ditentukan, secara penuh, langsung kepada Anda.
- Saat berhenti, upah dan pesangon wajib diselesaikan dalam 14 hari; jika terlambat, dikenakan bunga keterlambatan 20% per tahun.
- Pemberi kerja yang tidak membayar upah dapat dihukum penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta KRW.
Apakah orang tanpa izin tinggal yang sah juga bisa melapor?
Ya. Anda berhak dibayar sesuai pekerjaan yang dilakukan, tanpa memandang status izin tinggal. Sejak 6 November 2025, pengawas ketenagakerjaan tidak wajib memberitahukan pekerja asing tanpa izin tinggal yang sah yang melaporkan upah tidak dibayar ke imigrasi (dibebaskan dari kewajiban memberitahukan).
Jika perusahaan bangkrut dan tidak bisa membayar
Jika pemberi kerja bangkrut atau tidak mampu membayar, negara membayar terlebih dahulu dalam batas tertentu melalui program pembayaran pengganti (대지급금, dahulu 체당금) dari Korea Workers' Compensation & Welfare Service (근로복지공단).
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah saya bisa melapor walaupun tidak bisa bahasa Korea?
Ya. Pusat Konseling Pekerja Asing (1577-0071) melayani konsultasi dalam berbagai bahasa, dan Anda dapat meminta penerjemah saat pemeriksaan di Kantor Tenaga Kerja.
Apakah melapor akan merugikan visa saya?
Tidak ada aturan yang merugikan status izin tinggal Anda karena melaporkan upah tidak dibayar. Jika pemberi kerja memakai visa Anda untuk menghalangi laporan, laporkan juga hal itu.
Sampai kapan saya bisa melapor?
Masa kedaluwarsa tuntutan upah adalah 3 tahun. Ajukan pengaduan sebelum masa itu berakhir.
Artikel ini adalah informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, konsultasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (1350) atau pengacara.
Sumber
Panduan lainnya
- Berapa Upah Minimum Korea 2026 dan Tunjangan Libur Mingguan — Apakah Pekerja Asing Dapat Sama?
- Cara Menghitung Pesangon di Korea — Apakah Orang Asing dan Pekerja Paruh Waktu Dapat Setelah 1 Tahun?
- Klausul Berbahaya di Kontrak Kerja dan Kontrak Sewa Korea — Apa yang Harus Dicek Sebelum Tanda Tangan
- Cara Orang Asing Melindungi Uang Jaminan Sewa Jeonse dan Sewa Bulanan di Korea — Lapor Alamat, Cap Tanggal Pasti, Register Properti, Asuransi Jaminan
- Asuransi Kesehatan untuk Orang Asing di Korea dan Berobat ke Rumah Sakit — Wajib Ikut Setelah 6 Bulan, Iuran, Cara Mencari UGD
- Daftar Lengkap Nomor Layanan Bantuan untuk Orang Asing di Korea — 1345, 1350, 1577-0071, 1577-1366, 112, 119
- Berapa Jam Mahasiswa Asing Boleh Kerja Paruh Waktu di Korea? Izin Kerja Paruh Waktu D-2·D-4 dan Pekerjaan Terlarang