ToKoreaMulai

Gaji Tidak Dibayar di Korea? Cara Melaporkan Upah Tidak Dibayar (Orang Asing Bisa)

Jika gaji Anda tidak dibayar, hubungi layanan Kementerian Ketenagakerjaan 1350 dan ajukan pengaduan upah tidak dibayar ke Kantor Tenaga Kerja daerah (노동청) yang berwenang. Pengaduan gratis dan juga dapat diajukan secara online (Portal Ketenagakerjaan), dan orang asing dapat melapor dengan cara yang sama persis seperti warga Korea. Batas waktu menuntut upah adalah 3 tahun.

Langkah melapor

Ketentuan hukum yang perlu diketahui

Apakah orang tanpa izin tinggal yang sah juga bisa melapor?

Ya. Anda berhak dibayar sesuai pekerjaan yang dilakukan, tanpa memandang status izin tinggal. Sejak 6 November 2025, pengawas ketenagakerjaan tidak wajib memberitahukan pekerja asing tanpa izin tinggal yang sah yang melaporkan upah tidak dibayar ke imigrasi (dibebaskan dari kewajiban memberitahukan).

Jika perusahaan bangkrut dan tidak bisa membayar

Jika pemberi kerja bangkrut atau tidak mampu membayar, negara membayar terlebih dahulu dalam batas tertentu melalui program pembayaran pengganti (대지급금, dahulu 체당금) dari Korea Workers' Compensation & Welfare Service (근로복지공단).

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah saya bisa melapor walaupun tidak bisa bahasa Korea?

Ya. Pusat Konseling Pekerja Asing (1577-0071) melayani konsultasi dalam berbagai bahasa, dan Anda dapat meminta penerjemah saat pemeriksaan di Kantor Tenaga Kerja.

Apakah melapor akan merugikan visa saya?

Tidak ada aturan yang merugikan status izin tinggal Anda karena melaporkan upah tidak dibayar. Jika pemberi kerja memakai visa Anda untuk menghalangi laporan, laporkan juga hal itu.

Sampai kapan saya bisa melapor?

Masa kedaluwarsa tuntutan upah adalah 3 tahun. Ajukan pengaduan sebelum masa itu berakhir.

Artikel ini adalah informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, konsultasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (1350) atau pengacara.

Sumber

Panduan lainnya